Haji Nonkuota 2027: Perbedaan Visa Mujamalah, Furoda, dan Haji Mandiri

Kategori : informasi, Berita terbaru, Haji, Ditulis pada : 01 September 2026, 14:52:46

Haji Nonkuota 2027: Perbedaan Visa Mujamalah, Furoda, dan Haji Mandiri

haji-furoda-2027-visa-nonkuota-eltura.png

Per 1 September 2026, istilah resmi yang paling tepat digunakan adalah visa Haji nonkuota. Visa Mujamalah, visa Furoda, dan visa Haji mandiri disebut sebagai contoh visa Haji nonkuota dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Namun, nama program bukan bukti bahwa visa telah terbit. Calon jamaah tidak sebaiknya membayar atau menerima jaminan keberangkatan sebelum visa Haji diterbitkan, dicocokkan dengan paspor, dan dapat diverifikasi.

Karena itu, Haji Mujamalah bukan sekadar nama baru yang otomatis menggantikan Haji Furoda. Keduanya adalah istilah yang dapat merujuk pada jalur berbeda di dalam kategori visa Haji nonkuota. Untuk komunikasi yang akurat dan tetap relevan secara SEO, artikel ini menggunakan istilah payung Haji nonkuota, lalu menjelaskan istilah Mujamalah dan Furoda secara terpisah.

Menteri Haji dan Umrah telah meminta penyelenggara tidak menjanjikan keberangkatan Haji nonkuota sebelum ada kepastian visa. Istilah seperti Furoda, Mujamalah, visa undangan, atau Haji mandiri tidak boleh dipakai untuk menimbulkan kesan bahwa jamaah sudah pasti berangkat. Kemenhaj RI.

Artinya, nama paket, brosur, invoice, kuitansi, atau perjanjian pemasaran belum menjadi bukti bahwa visa Haji sudah tersedia.

Panduan ini diperbarui pada 1 September 2026. Kebijakan visa merupakan kewenangan Arab Saudi dan dapat berubah setiap musim Haji. Lakukan pemeriksaan kembali sebelum membayar.

Apakah Visa Haji Nonkuota 2027 Sudah Tersedia?

Belum dapat dinyatakan tersedia secara pasti.

Per 1 September 2026, belum ada pengumuman resmi yang dapat dijadikan dasar bahwa visa Haji nonkuota 2027—baik yang dipasarkan sebagai Mujamalah, Furoda, undangan, maupun Haji mandiri—sudah diterbitkan untuk calon jamaah Indonesia.

Pada 11 Agustus 2026, Menhaj Mochammad Irfan Yusuf menyoroti penawaran Haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit. PIHK diminta tidak memberikan kepastian sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi. Kemenhaj RI.

Calon jamaah perlu membedakan tiga keadaan:

Status Artinya
Paket sedang ditawarkan Baru berupa program komersial, belum membuktikan visa tersedia
Visa masih diupayakan Keberangkatan belum pasti dan masih bergantung pada keputusan Arab Saudi
Visa sudah diterbitkan dan diverifikasi Data visa tersedia, jenisnya benar-benar visa Haji, dan sesuai dengan identitas jamaah

Jangan memperlakukan status “sedang diproses”, “alokasi tersedia”, “sudah dipesankan”, atau “menunggu stempel” sebagai visa yang sudah terbit.


Mengapa Istilah Haji Furoda Berubah Menjadi Haji Nonkuota?

Perubahan ini terutama terjadi karena nomenklatur hukum Indonesia menjadi lebih luas dan lebih tegas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengubah Pasal 18 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Visa Haji Indonesia kini dibagi menjadi:

  1. visa Haji kuota; dan

  2. visa Haji nonkuota.

Penjelasan undang-undang tersebut menyebut visa Haji Mujamalah, visa Haji Furoda, dan visa Haji mandiri sebagai contoh visa Haji nonkuota. Karena itu, Haji nonkuota adalah istilah payung resmi yang paling aman untuk judul dan pembahasan utama, sedangkan Furoda dan Mujamalah tetap dapat disebut sebagai istilah turunan. UU Nomor 14 Tahun 2025.

Istilah Furoda tetap banyak digunakan masyarakat dan masih relevan sebagai kata pencarian. Namun, menulis “Haji Furoda” tanpa menjelaskan kategori visa nonkuota dapat membuat calon jamaah mengira Furoda adalah satu-satunya nama resmi atau selalu berarti visa telah tersedia.


Perbedaan Haji Nonkuota, Mujamalah, Furoda, dan Haji Mandiri

Istilah Posisi istilah Yang perlu dipahami calon jamaah
Visa Haji nonkuota Istilah payung dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 Visa berada di luar kuota Haji Indonesia; kepastian keberangkatan tetap bergantung pada visa Haji yang benar-benar terbit
Visa Haji Mujamalah Salah satu contoh visa Haji nonkuota; secara historis dikenal sebagai visa undangan atau kehormatan dari Pemerintah Arab Saudi Undangan atau klaim alokasi belum sama dengan visa yang telah diterbitkan atas nama jamaah
Visa Haji Furoda Salah satu contoh visa Haji nonkuota dan istilah yang populer di pasar Indonesia Nama paket “Furoda” tidak otomatis membuktikan jenis visa, legalitas program, atau kepastian berangkat
Visa Haji mandiri Disebut dalam penjelasan UU sebagai salah satu contoh visa Haji nonkuota “Mandiri” bukan berarti bebas prosedur; visa dan paket layanan tetap harus dilaporkan sesuai ketentuan

Pasal 18 hasil perubahan juga mengatur bahwa WNI pemegang visa Haji nonkuota wajib berangkat melalui PIHK atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. Jika keberangkatan diproses oleh PIHK, PIHK wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah dan melapor kepada Menteri.

Dengan demikian, jangan hanya bertanya, “Ini Furoda atau Mujamalah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa jenis visa Haji nonkuota yang akan digunakan, apakah sudah terbit atas nama saya, bagaimana cara memverifikasinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas paket layanan?”

Menhaj mengingatkan bahwa istilah Furoda, Mujamalah, maupun visa undangan tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah keberangkatan jamaah sudah pasti ketika status visanya belum jelas.


Apakah Visa Haji Nonkuota Selalu Tersedia Setiap Tahun?

Tidak.

Penerbitan visa Haji nonkuota bergantung pada kebijakan dan keputusan Arab Saudi. Travel, agen, maupun PIHK Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa jenis visa tertentu akan diterbitkan setiap tahun.

Pengalaman musim Haji sebelumnya menunjukkan bahwa penawaran komersial dapat muncul lebih awal daripada kepastian penerbitan visa. Kondisi pada satu musim tidak otomatis menentukan kebijakan musim berikutnya, tetapi membuktikan bahwa visa Haji nonkuota bukan produk yang ketersediaannya dapat dijamin jauh-jauh hari.


Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Nonkuota

Aspek Haji Reguler Haji Khusus Haji nonkuota
Jalur Kuota nasional Kuota Haji Khusus Di luar kuota Haji Indonesia
Penyelgara Pemerintah PIHK Melalui PIHK atau pelaporan visa dan paket layanan kepada Menteri sesuai Pasal 18
Bukti awal Nomor Porsi Nomor Porsi Haji Khusus Visa Haji nonkuota yang benar-benar terbit dan dapat diverifikasi
Masa tunggu Mengikuti antrean wilayah Mengikuti antrean Haji Khusus Tidak menggunakan antrean porsi yang sama, tetapi bergantung pada penerbitan visa
Kepastian jauh hari Berdasarkan porsi dan tahapan pemerintah Berdasarkan porsi dan tahapan pemerintah Tidak boleh dijanjikan sebelum visa tersedia
Risiko utama Perubahan estimasi dan kuota Perubahan estimasi, paket, dan layanan Visa tidak terbit, dana sudah dibayarkan, kontrak lemah, atau penanggung jawab tidak jelas

Haji Khusus tidak sama dengan Haji nonkuota, visa Mujamalah, atau visa Furoda.

Haji Khusus diselenggarakan oleh PIHK melalui sistem pendaftaran pemerintah. Jamaah menerima Nomor Porsi dan mengikuti antrean Haji Khusus. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan Haji Khusus dilakukan oleh PIHK yang memenuhi perizinan. PMHU Nomor 4 Tahun 2025.

Panduan pemeriksaan badan usahanya tersedia dalam artikel cara cek PIHK resmi Kemenhaj.


Visa Apa yang Tidak Boleh Digunakan untuk Berhaji?

Jamaah harus menggunakan visa Haji sesuai ketentuan Arab Saudi.

Berhati-hatilah apabila ditawarkan keberangkatan menggunakan:

  • visa wisata;

  • visa kunjungan;

  • visa kerja;

  • visa bisnis;

  • visa transit;

  • visa Umrah;

  • atau visa lain yang bukan visa Haji.

Memiliki visa masuk ke Arab Saudi tidak otomatis memberikan izin untuk melaksanakan Haji atau memasuki wilayah Makkah pada musim Haji.

Pada 2026, pemerintah memperkuat pencegahan keberangkatan Haji nonprosedural. Puluhan keberangkatan warga negara Indonesia sempat ditunda dalam tindakan pencegahan tersebut. Kemenhaj RI.


Mengapa Jangan Membayar Sebelum Visa Terbit?

Visa Haji nonkuota bukan sesuatu yang dapat diterbitkan sendiri oleh travel Indonesia. Jika pembayaran dilakukan sebelum visa tersedia, jamaah menghadapi risiko:

  • visa tidak diterbitkan;

  • jadwal keberangkatan dibatalkan;

  • dana sudah digunakan untuk komponen lain;

  • tiket dan hotel belum dapat dikembalikan;

  • terjadi perselisihan mengenai potongan refund;

  • penyelenggara dan agen saling melempar tanggung jawab;

  • atau jamaah dialihkan ke visa yang tidak sesuai.

Menhaj meminta agar tidak ada lagi jamaah Haji nonkuota yang membayar ketika kepastian visanya belum ada. Penyelenggara juga diminta tidak menerima dana besar untuk keberangkatan yang belum dapat dipastikan.

Calon jamaah tidak cukup hanya mendengar kalimat:

  • “visa pasti keluar”;

  • “setiap tahun kami mendapat jatah”;

  • “ini kuota orang dalam”;

  • “visa menyusul sebelum keberangkatan”;

  • atau “jika tidak berangkat pasti kembali seluruhnya”.

Seluruh ketentuan harus dapat dibuktikan secara tertulis.


Cara Memastikan Visa Haji Sudah Terbit

1. Minta status yang spesifik

Tanyakan apakah visa:

  • belum diajukan;

  • sedang diupayakan;

  • sedang diproses;

  • sudah diterbitkan;

  • atau sudah dapat diverifikasi.

Jangan menerima jawaban umum seperti “aman”, “sudah ada jalur”, atau “tinggal menunggu”.

2. Cocokkan dengan paspor jamaah

Bukti visa harus sesuai dengan:

  • nama lengkap;

  • nomor paspor;

  • kewarganegaraan;

  • jenis visa;

  • masa berlaku;

  • dan data perjalanan.

Kesalahan data atau penggunaan contoh visa milik orang lain tidak membuktikan visa jamaah sudah tersedia.

3. Periksa jenis visanya

Pastikan dokumen secara jelas menunjukkan visa Haji, bukan visa wisata, kunjungan, kerja, Umrah, atau kategori lain.

Jika jenis visa tidak dapat dijelaskan, tunda pembayaran dan keberangkatan.

4. Minta verifikasi melalui jalur resmi

PIHK harus dapat menjelaskan bagaimana status visa diperiksa melalui sistem resmi Arab Saudi.

Jika jamaah tidak memiliki akses langsung, minta pendampingan pemeriksaan dan konfirmasikan kepada kantor Kemenhaj apabila terdapat keraguan.

5. Lindungi data pribadi

Jangan mengunggah foto paspor, visa, wajah, atau kode akses ke formulir dan aplikasi tidak dikenal.

Apabila menerima tangkapan layar visa, jangan menyebarkannya ke media sosial karena dapat memuat nomor paspor dan data identitas.

Delapan Hal yang Harus Ditanyakan Sebelum Membayar

  1. Apa nama legal PIHK yang bertanggung jawab?

  2. Apakah visa sudah terbit atau baru dijanjikan?

  3. Apa jenis visa yang akan digunakan?

  4. Bagaimana cara memverifikasi visa tersebut?

  5. Siapa penerima pembayaran dan atas nama siapa rekeningnya?

  6. Kapan dana digunakan untuk tiket, hotel dan layanan Saudi?

  7. Apa yang terjadi jika visa tidak terbit?

  8. Apakah pengembalian dana dilakukan penuh atau ada potongan?

Jawaban sebaiknya tersedia dalam kontrak, bukan hanya percakapan WhatsApp.


Apa yang Harus Tercantum dalam Kontrak?

Kontrak setidaknya perlu memuat:

  • nama jamaah;

  • nama legal penyelenggara;

  • hubungan agen dengan PIHK;

  • jenis program;

  • status dan jenis visa;

  • harga serta komponen pembayaran;

  • jadwal pembayaran;

  • fasilitas di Indonesia dan Arab Saudi;

  • hotel, penerbangan dan layanan Masyair;

  • kondisi apabila visa tidak diterbitkan;

  • batas waktu pengembalian dana;

  • komponen yang dapat dipotong;

  • mekanisme pembatalan;

  • dan penyelesaian sengketa.

Hindari perjanjian yang hanya menyatakan jamaah memahami seluruh risiko tanpa menjelaskan tanggung jawab penyelenggara.


Tanda Penawaran yang Perlu Diwaspadai

Waspadai paket yang:

  • menjamin pasti berangkat 2027 sebelum visa terbit;

  • menggunakan istilah Furoda atau Mujamalah sebagai satu-satunya bukti;

  • meminta pembayaran besar ke rekening pribadi;

  • tidak menyebut PIHK yang bertanggung jawab;

  • hanya memiliki izin PPIU;

  • menolak memperlihatkan perjanjian;

  • menggunakan contoh visa milik orang lain;

  • menjanjikan visa wisata dapat diubah setelah tiba;

  • tidak menjelaskan pengembalian dana;

  • menyatakan visa pasti keluar karena “hubungan khusus”;

  • atau mendesak pembayaran dengan alasan kuota berakhir dalam hitungan jam.

Legalitas perusahaan saja belum cukup. Status visa, kontrak, pembayaran, dan layanan tetap perlu diperiksa.


Bagaimana Jika Sudah Membayar?

Jangan langsung melakukan pembayaran tambahan.

Lakukan langkah berikut:

  1. minta status visa secara tertulis;

  2. minta nama legal PIHK;

  3. periksa kontrak dan ketentuan refund;

  4. minta invoice serta bukti penggunaan dana;

  5. simpan brosur, kuitansi dan percakapan;

  6. minta tenggat kepastian visa;

  7. konfirmasikan kepada kantor Kemenhaj;

  8. dan ajukan pengaduan jika terdapat ketidaksesuaian.

Jangan menyerahkan paspor asli tanpa tanda terima, tujuan penggunaan, pihak penanggung jawab, dan prosedur penyimpanan yang jelas.


Apakah PIHK Boleh Menyelenggarakan Haji Nonkuota?

Menhaj meminta PIHK memperketat tata kelola Haji nonkuota serta memastikan perlindungan jamaah.

Standarnya meliputi:

  • kepastian visa;

  • identitas penyelenggara;

  • keamanan dana;

  • transparansi harga;

  • paket layanan;

  • pihak yang bertanggung jawab di Arab Saudi;

  • dan pemenuhan hak jamaah sesuai kontrak.

PIHK tidak boleh memberikan jaminan keberangkatan ketika visa belum dapat diverifikasi. Status sebagai PIHK juga tidak memberikan kewenangan untuk memastikan Arab Saudi akan menerbitkan visa nonkuota.


Mana yang Lebih Terstruktur untuk Perencanaan?

Bagi calon jamaah yang menginginkan proses pendaftaran dengan Nomor Porsi dan mekanisme antrean yang dapat diperiksa, Haji Khusus merupakan jalur yang lebih terstruktur.

Haji Khusus tetap memiliki masa tunggu serta mengikuti kuota dan kebijakan pemerintah. Namun, jamaah mendapatkan:

  • Nomor Porsi;

  • bukti setoran resmi;

  • estimasi antrean;

  • PIHK yang bertanggung jawab;

  • dan mekanisme penyelenggaraan yang diatur.

Pelajari terlebih dahulu Haji Khusus, biaya, masa tunggu dan cara daftar.


Kesimpulan

Istilah yang paling mutakhir untuk digunakan adalah Haji nonkuota 2027. Mujamalah dan Furoda bukan sekadar nama lama dan nama baru, melainkan istilah yang disebut sebagai contoh dalam kategori visa Haji nonkuota. Karena itu, calon jamaah tidak boleh menganggap paket pasti berangkat hanya karena dipasarkan dengan salah satu nama tersebut.

Calon jamaah perlu memastikan:

  1. visa Haji benar-benar sudah terbit;

  2. data visa sesuai dengan paspor;

  3. jenis visa dapat diperiksa;

  4. penyelenggara dan PIHK diketahui;

  5. pembayaran dilakukan kepada pihak yang benar;

  6. kontrak menjelaskan kegagalan visa;

  7. serta pengembalian dana memiliki ketentuan tertulis.

Nama paket bukan bukti visa. Brosur bukan jaminan keberangkatan. Kuitansi juga tidak menggantikan verifikasi visa.

Jika Bapak/Ibu mempertimbangkan program Haji melalui Eltura, mintalah penjelasan mengenai jalur program, PIHK yang bertanggung jawab, Nomor Porsi atau status visa, pembayaran, kontrak, dan layanan yang diterima. Informasi program dapat dilihat pada halaman paket Haji Eltura atau dikonfirmasikan melalui kanal resmi Eltura Travel.


FAQ

Apa istilah terbaru untuk Haji Furoda?

Istilah payung resmi yang paling mutakhir adalah visa Haji nonkuota. Penjelasan UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebut visa Haji Mujamalah, Furoda, dan Haji mandiri sebagai contoh visa Haji nonkuota.

Apakah Haji Mujamalah adalah nama baru Haji Furoda?

Tidak tepat jika keduanya dianggap sekadar nama baru dan nama lama. Mujamalah dan Furoda sama-sama berada dalam kategori visa Haji nonkuota, tetapi asal, mekanisme, dan bukti penerbitan visanya perlu diperiksa secara spesifik.

Apakah visa Haji nonkuota 2027 sudah tersedia?

Per 1 September 2026, belum ada dasar resmi untuk menyatakan visa Haji nonkuota 2027 sudah tersedia secara pasti bagi calon jamaah Indonesia.

Apakah Haji Furoda sama dengan Haji Khusus?

Tidak. Haji Khusus menggunakan kuota Haji Khusus, diselenggarakan PIHK, dan menghasilkan Nomor Porsi. Visa Furoda disebut sebagai salah satu contoh visa Haji nonkuota dan tidak mengikuti antrean porsi Haji Khusus.

Apakah Haji nonkuota legal?

Visa Haji nonkuota diakui dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Namun, keberangkatan tetap harus menggunakan visa Haji yang sah dan terverifikasi serta memenuhi kewajiban melalui PIHK atau pelaporan visa dan paket layanan kepada Menteri sesuai ketentuan.

Bolehkah membayar sebelum visa terbit?

Menhaj meminta agar jamaah Haji nonkuota tidak membayar ketika kepastian visa belum ada. Hindari menyerahkan dana besar hanya berdasarkan janji penerbitan visa.

Apakah visa wisata dapat digunakan untuk Haji?

Tidak. Visa masuk seperti wisata, kunjungan, kerja, bisnis atau Umrah tidak otomatis memberikan izin untuk melaksanakan Haji.

Bagaimana cara mengecek visa Haji?

Cocokkan nama, nomor paspor, jenis visa dan status penerbitannya. Minta PIHK menunjukkan verifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi dan konfirmasikan kepada Kemenhaj jika ragu.

Apakah travel dapat menjamin visa pasti terbit?

Tidak. Penerbitan visa merupakan kewenangan Arab Saudi. Travel atau PIHK tidak dapat menjamin kebijakan penerbitannya sebelum visa benar-benar tersedia.

Bagaimana jika visa tidak terbit setelah jamaah membayar?

Periksa kontrak dan ketentuan refund, hentikan pembayaran tambahan, minta laporan penggunaan dana dan ajukan konfirmasi atau pengaduan kepada Kemenhaj.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id