Cara Cek PIHK Resmi Kemenhaj Sebelum Daftar Haji Khusus

Cara cek PIHK resmi adalah dengan meminta nama lengkap badan usaha yang menyelenggarakan paket, lalu mencocokkannya dengan daftar PIHK pada portal resmi Kementerian Haji dan Umrah atau kantor wilayahnya.
Setelah mendaftar, pastikan pembayaran resmi menghasilkan bukti dari BPS Bipih dan Nomor Porsi yang dapat diperiksa melalui layanan resmi pemerintah.
Jangan hanya memeriksa nama merek yang tercetak pada brosur. Nama pemasaran, agen, cabang, dan badan usaha pemegang izin PIHK bisa berbeda. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan terhadap perusahaan yang secara hukum bertanggung jawab atas pendaftaran serta pemberangkatan jamaah.
Panduan ini diperbarui pada 26 Agustus 2026. Nama menu, aplikasi, daftar perusahaan, dan status perizinan dapat berubah. Lakukan pemeriksaan kembali sebelum menyerahkan dokumen atau melakukan pembayaran.
Apa Itu PIHK?
PIHK adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yaitu badan usaha yang memiliki perizinan untuk menyelenggarakan Haji Khusus.
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan bahwa Haji Khusus diselenggarakan oleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 20 November 2025. PMHU Nomor 4 Tahun 2025.
PIHK tidak sama dengan PPIU.
| Aspek | PIHK | PPIU |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Penyelenggara Ibadah Haji Khusus | Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah |
| Layanan utama | Haji Khusus | Umrah |
| Bukti yang diperiksa | Status dan izin PIHK | Status dan izin PPIU |
| Apakah saling menggantikan? | Tidak | Tidak |
Sebuah perusahaan yang memiliki izin PPIU belum tentu memiliki izin PIHK. Jika suatu travel menawarkan Umrah sekaligus Haji Khusus, calon jamaah harus memeriksa kedua jenis perizinan tersebut sesuai layanan yang akan dibeli.
Untuk pemeriksaan legalitas Umrah, gunakan panduan cara cek PPIU resmi.
Mengapa Legalitas PIHK Harus Diperiksa?
Legalitas membantu calon jamaah memastikan bahwa pendaftaran dilakukan melalui penyelenggara yang terhubung dengan sistem pemerintah.
Berdasarkan PMHU Nomor 4 Tahun 2025, pendaftaran Haji Khusus dilakukan kepada kementerian melalui PIHK yang terhubung dengan sistem informasi kementerian. Urutan pendaftaran menjadi dasar urutan keberangkatan. Karena itu, janji lisan dari tenaga pemasaran tidak dapat menggantikan bukti pendaftaran dan Nomor Porsi resmi.
Pemeriksaan PIHK juga membantu mengurangi risiko:
- pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang;
- paket dijual tanpa penjelasan mengenai penyelenggaranya;
- jamaah tidak memperoleh Nomor Porsi;
- perbedaan fasilitas antara brosur dan perjanjian;
- serta keberangkatan melalui jalur atau visa yang tidak sesuai.
Cara Cek PIHK Resmi Kemenhaj

1. Minta nama badan usaha penyelenggara
Sebelum mencari daftar PIHK, tanyakan kepada pihak yang menawarkan paket:
- nama lengkap badan usaha;
- alamat kantor pusat;
- alamat cabang jika mendaftar melalui cabang;
- nomor atau dokumen perizinan PIHK;
- pihak yang akan memproses pendaftaran;
- serta nama PIHK yang tercantum dalam perjanjian.
Jangan hanya menggunakan nama yang terlihat pada media sosial. Pemeriksaan harus memakai nama legal perusahaan, misalnya nama perseroan yang tercantum pada izin dan kontrak.
2. Buka kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah
Mulailah dari portal resmi Kementerian Haji dan Umrah. Cari layanan atau pengumuman dengan istilah:
- daftar PIHK;
- PIHK berizin;
- data PIHK kantor pusat dan cabang;
- atau penyelenggara Haji Khusus.
Nama menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Apabila daftar pusat tidak ditemukan, gunakan portal resmi Kemenhaj provinsi sesuai lokasi kantor PIHK.
Sebagai contoh, portal Kemenhaj Sumatera Selatan memuat dokumen Daftar PIHK Kantor Pusat dan Cabang Provinsi Sumatera Selatan. Sejumlah provinsi lain, termasuk Bali dan Kalimantan Tengah, juga menerbitkan daftar PPIU dan PIHK berizin melalui domain haji.go.id. Daftar Sumatera Selatan, pengumuman Bali, pengumuman Kalimantan Tengah.
Pastikan alamat situs berakhir dengan domain resmi pemerintah, seperti:
haji.go.id;- subdomain provinsi
nama-provinsi.haji.go.id; - atau kanal pemerintah lain yang dapat diverifikasi.
Jangan menjadikan tangkapan layar, unggahan ulang, atau daftar dari akun tidak resmi sebagai satu-satunya bukti.
3. Cocokkan data secara lengkap
Menemukan nama yang mirip belum cukup. Cocokkan:
- nama lengkap badan usaha;
- status sebagai PIHK, bukan hanya PPIU;
- alamat kantor pusat;
- data kantor cabang;
- nomor atau informasi izin jika tersedia;
- serta status perizinan pada daftar terbaru.
Perhatikan perbedaan satu kata, singkatan, atau nama perusahaan yang hampir sama. Jika calon jamaah berhubungan dengan kantor cabang, periksa apakah cabang tersebut tercatat atau benar-benar mendapat kewenangan dari kantor pusat.
4. Periksa hubungan agen atau mitra dengan PIHK
Paket Haji Khusus dapat diperkenalkan oleh agen, mitra pemasaran, cabang, atau perusahaan lain. Dalam kondisi ini, tanyakan:
“PIHK mana yang bertanggung jawab atas pendaftaran, Nomor Porsi, kontrak, dan pemberangkatan saya?”
Kemudian minta bukti hubungan antara pihak pemasaran dan PIHK tersebut. Bukti sebaiknya berbentuk dokumen tertulis yang masih berlaku, bukan hanya pengakuan melalui pesan pribadi.
Periksa pula siapa yang:
- menandatangani perjanjian;
- menerima dokumen jamaah;
- memproses setoran resmi;
- menerbitkan invoice;
- serta bertanggung jawab apabila terjadi pembatalan atau perubahan program.
Jika pihak yang menawarkan paket tidak bersedia menyebut nama PIHK, tunda pendaftaran.
5. Minta program dan perjanjian tertulis
Legalitas PIHK tidak otomatis menjadikan seluruh penawaran sesuai kebutuhan jamaah. Periksa juga isi paket secara tertulis.
Dokumen program setidaknya perlu menjelaskan:
- jenis program Haji;
- estimasi keberangkatan berdasarkan Nomor Porsi;
- maskapai atau skema penerbangan;
- hotel dan lokasi atau kelas akomodasi;
- layanan di Makkah, Madinah, serta Masyair;
- lama perjalanan;
- jenis kamar;
- konsumsi dan transportasi;
- layanan yang termasuk dan tidak termasuk;
- komponen biaya tambahan;
- ketentuan perubahan layanan;
- pembatalan dan pengembalian dana;
- serta tanggung jawab PIHK.
Bedakan antara estimasi keberangkatan dan jaminan keberangkatan. Estimasi dapat berubah mengikuti kuota, urutan porsi, dan kebijakan pemerintah.
Untuk memahami mekanismenya, baca masa tunggu Haji Khusus dan cara cek estimasi.
6. Pastikan pembayaran mengikuti mekanisme resmi
Menurut PMHU Nomor 4 Tahun 2025, pembayaran setoran Bipih Khusus dilakukan melalui Bank Penerima Setoran Bipih atau BPS Bipih. Bukti pembayaran dari bank memuat Nomor Porsi jamaah.
PIHK juga dapat mengenakan biaya di atas komponen Bipih Khusus untuk layanan tambahan sesuai standar pelayanan dan peraturan. Karena itu, calon jamaah perlu membedakan:
| Jenis pembayaran | Yang harus diperiksa |
|---|---|
| Setoran resmi untuk mendapatkan porsi | Melalui BPS Bipih dan menghasilkan bukti berisi Nomor Porsi |
| Pembayaran layanan tambahan kepada PIHK | Harus dijelaskan dalam kontrak, invoice, dan rincian paket |
| Biaya administrasi atau komponen lain | Dasar, penerima, rekening, serta ketentuan pengembaliannya harus tertulis |
Jangan melakukan transfer ke rekening pribadi apabila tidak ada penjelasan dan dokumen yang dapat diverifikasi. Jika rekening penerima berbeda dari nama PIHK, minta dasar hubungan dan kewenangannya secara tertulis sebelum membayar.
Pelajari pula komponen biaya Haji Khusus, setoran awal, dan biaya paket.
7. Pastikan memperoleh Nomor Porsi
Nomor Porsi adalah bukti penting bahwa jamaah telah masuk dalam sistem antrean Haji. Bukti transfer biasa, kuitansi internal, kartu anggota, atau janji melalui WhatsApp tidak menggantikan Nomor Porsi.
Setelah setoran resmi diproses, periksa:
- nama jamaah;
- Nomor Porsi;
- tanggal pendaftaran;
- nama PIHK;
- jumlah yang tercatat;
- serta kesesuaian data identitas.
Jika ada kesalahan, mintalah koreksi segera dan simpan seluruh dokumen pendukungnya.
8. Cek Nomor Porsi melalui layanan resmi

Nomor Porsi dapat digunakan untuk memeriksa informasi resmi jamaah dan estimasi keberangkatan. Kanal yang tersedia saat ini mencakup portal Kemenhaj dan aplikasi Satu Haji.
Pada aplikasi Satu Haji, pengguna dapat memilih layanan estimasi keberangkatan lalu memasukkan 10 digit Nomor Porsi. Tampilan aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruan. Panduan resmi Satu Haji.
Apabila data belum muncul, jangan langsung menyimpulkan bahwa pendaftaran gagal. Tanyakan kepada PIHK kapan sinkronisasi dilakukan, kemudian konfirmasikan kepada kantor Kemenhaj jika data tetap tidak dapat diperiksa.
Checklist Sebelum Membayar
| Pemeriksaan | Checklist |
|---|---|
| Mengetahui nama legal PIHK penyelenggara | ☐ |
| PIHK ditemukan dalam daftar resmi terbaru | ☐ |
| Alamat kantor sesuai | ☐ |
| Hubungan agen, mitra, atau cabang sudah diverifikasi | ☐ |
| Program dan fasilitas diberikan secara tertulis | ☐ |
| Ketentuan perubahan dan pembatalan tersedia | ☐ |
| Komponen pembayaran dijelaskan | ☐ |
| Rekening penerima dapat dipertanggungjawabkan | ☐ |
| Setoran porsi diproses melalui BPS Bipih | ☐ |
| Jamaah menerima Nomor Porsi | ☐ |
| Nomor Porsi dapat dicek di kanal resmi | ☐ |
| Semua kuitansi, invoice, dan percakapan disimpan | ☐ |
Tanda Penawaran yang Perlu Diwaspadai
Berhati-hatilah apabila ditemukan kondisi berikut:
- hanya menunjukkan izin PPIU untuk menjual Haji Khusus;
- tidak bersedia mengungkap nama PIHK penyelenggara;
- nama pada kontrak berbeda tanpa penjelasan;
- menjanjikan tahun keberangkatan pasti sebelum Nomor Porsi diperiksa;
- meminta transfer segera ke rekening pribadi;
- tidak memberikan perjanjian tertulis;
- tidak menjelaskan pembatalan dan pengembalian dana;
- menganggap kuitansi internal sebagai pengganti Nomor Porsi;
- menawarkan pelaksanaan Haji dengan visa wisata, kerja, atau visa non-Haji;
- atau data paket berbeda antara brosur, kontrak, dan penjelasan petugas.
Kemenhaj menegaskan bahwa pelaksanaan Haji hanya diperbolehkan menggunakan visa Haji resmi. Pada 2026, pemerintah juga memperkuat pencegahan keberangkatan Haji nonprosedural. Peringatan resmi Kemenhaj.
Bagaimana Jika Nama PIHK Tidak Ditemukan?
Jangan langsung membayar atau menyerahkan dokumen asli.
Lakukan langkah berikut:
- Periksa kembali ejaan nama badan usaha.
- Tanyakan apakah penawaran berasal dari agen atau mitra PIHK lain.
- Minta salinan dokumen perizinan dan surat kerja sama.
- Periksa daftar PIHK pada portal provinsi tempat kantor pusat atau cabang berada.
- Hubungi Kantor Kemenhaj provinsi atau kabupaten/kota.
- Lanjutkan hanya setelah status penyelenggara dapat dikonfirmasi.
Tidak ditemukannya suatu nama merek belum selalu berarti tidak resmi karena nama merek dapat berbeda dari nama badan usaha. Namun, calon jamaah tetap harus dapat mengidentifikasi PIHK yang bertanggung jawab.
Ke Mana Mengadu Jika Terjadi Masalah?
Siapkan bukti berikut sebelum mengajukan pengaduan:
- identitas jamaah;
- kontrak atau perjanjian;
- brosur program;
- kuitansi dan bukti transfer;
- Nomor Porsi;
- nama tenaga pemasaran;
- percakapan atau korespondensi;
- serta kronologi singkat.
Pengaduan dapat disampaikan kepada kantor Kemenhaj sesuai wilayah atau unit pengawasan terkait. Kemenhaj menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Haji Khusus akan ditindaklanjuti, dengan mediasi dapat menjadi langkah awal untuk memastikan hak jamaah terpenuhi. Penanganan aduan Haji Khusus oleh Kemenhaj.
Kesimpulan
Cara cek PIHK resmi tidak cukup dengan melihat logo, brosur, kantor, atau pengikut media sosial. Calon jamaah perlu memeriksa badan usaha PIHK, status perizinan, hubungan agen atau mitra, perjanjian paket, mekanisme pembayaran, dan Nomor Porsi.
Urutannya adalah:
- minta nama legal PIHK;
- cocokkan dengan daftar resmi Kemenhaj;
- verifikasi kantor atau mitranya;
- pelajari kontrak dan rincian paket;
- lakukan pembayaran melalui mekanisme yang dapat diverifikasi;
- pastikan menerima Nomor Porsi;
- lalu cek Nomor Porsi pada kanal resmi.
Jika Bapak/Ibu mempertimbangkan program melalui Eltura, mintalah penjelasan mengenai PIHK yang memproses pendaftaran, mekanisme Nomor Porsi, serta rincian program terkini. Informasi paket dapat dilihat pada halaman paket Haji Eltura atau dikonfirmasikan melalui kanal resmi Eltura Travel.
FAQ
1. Apa itu PIHK?
PIHK adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yaitu badan usaha berizin yang menyelenggarakan program Haji Khusus dan memproses pendaftaran jamaah melalui sistem pemerintah.
2. Bagaimana cara cek PIHK resmi?
Minta nama legal badan usaha, kemudian cocokkan dengan daftar PIHK pada portal Kemenhaj pusat atau provinsi. Periksa juga status PIHK, alamat kantor, cabang, dan pihak yang tercantum dalam kontrak.
3. Apakah izin PPIU dapat digunakan untuk menyelenggarakan Haji Khusus?
Tidak. PPIU berkaitan dengan perjalanan Umrah, sedangkan Haji Khusus diselenggarakan oleh PIHK. Calon jamaah harus memeriksa izin sesuai layanan yang akan dibeli.
4. Bagaimana jika paket dijual oleh agen?
Tanyakan nama PIHK yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pemberangkatan. Minta bukti hubungan tertulis antara agen dengan PIHK tersebut, lalu verifikasi badan usaha PIHK melalui kanal pemerintah.
5. Apa bukti bahwa pendaftaran Haji Khusus sudah masuk sistem?
Bukti utamanya adalah Nomor Porsi yang diterbitkan melalui mekanisme pendaftaran dan setoran resmi. Kuitansi internal travel saja tidak menggantikan Nomor Porsi.
6. Bagaimana cara mengecek Nomor Porsi?
Gunakan layanan resmi Kemenhaj atau aplikasi Satu Haji. Masukkan 10 digit Nomor Porsi pada layanan estimasi keberangkatan dan cocokkan data yang ditampilkan.
7. Apakah semua pembayaran harus langsung ke pemerintah?
Setoran resmi untuk mendapatkan porsi diproses melalui BPS Bipih. Pembayaran layanan tambahan dapat menjadi bagian dari biaya paket PIHK, tetapi komponen, penerima, invoice, dan ketentuan pengembaliannya harus dijelaskan secara tertulis.
8. Apakah PIHK resmi boleh menjamin tahun keberangkatan?
PIHK dapat memberikan estimasi berdasarkan Nomor Porsi dan antrean. Calon jamaah perlu berhati-hati terhadap jaminan keberangkatan pasti yang tidak didukung data porsi, kuota, dan ketetapan pemerintah.
9. Bagaimana jika nama travel tidak ditemukan?
Periksa nama badan usahanya, bukan hanya nama merek. Jika tetap tidak ditemukan, hentikan proses pembayaran dan minta konfirmasi dari kantor Kemenhaj setempat.
