Aturan Bea Cukai Oleh-oleh Haji & Umroh 2026
Aturan Bea Cukai Oleh-oleh Haji dan Umroh 2026: Berapa Batas Bebas Pajaknya?

Oleh-oleh jamaah Umroh mengikuti ketentuan penumpang umum dengan pembebasan Bea Masuk sampai nilai FOB USD500 per orang per kedatangan. Barang pribadi jamaah Haji Reguler mendapat pembebasan seluruhnya, sedangkan jamaah Haji Khusus mendapat pembebasan sampai FOB USD2.500. Namun, fasilitas tersebut tidak mengubah barang dagangan menjadi barang pribadi dan tidak menghapus ketentuan larangan, pembatasan, atau bagasi maskapai.
Belanja oleh-oleh memang menjadi bagian yang dekat dengan perjalanan ke Tanah Suci. Pemberitaan hasil kajian BPS menyebut jamaah Haji Indonesia menghabiskan sekitar Rp1,96 triliun untuk oleh-oleh pada musim Haji 2026. Nilainya setara sekitar 46,10% dari estimasi pengeluaran pribadi jamaah.
Angka besar tersebut membuat satu pertanyaan semakin relevan: apakah kurma, sajadah, parfum, pakaian, dan barang lain yang dibawa pulang akan terkena Bea Cukai?
Jawabannya bergantung pada status perjalanan, nilai dan jumlah barang, serta tujuan penggunaannya. Panduan ini diperbarui pada 7 September 2026 berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 dan informasi resmi Bea Cukai. Peraturan dapat berubah, sehingga jamaah perlu memeriksa ulang sebelum keberangkatan dan kepulangan.
Mengapa Batas Umroh dan Haji Berbeda?

PMK Nomor 34 Tahun 2025 memperbarui ketentuan barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Juni 2025.
Bea Cukai memberikan fasilitas khusus untuk barang pribadi jamaah Haji Reguler dan Haji Khusus. Namun, ketentuan itu tidak membuat kategori khusus untuk jamaah Umroh. FAQ resmi menyatakan bahwa jamaah Umroh mengikuti aturan barang penumpang umum.
Berikut ringkasannya:
| Status perjalanan | Fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PDRI |
|---|---|
| Jamaah Umroh | Mengikuti penumpang umum: sampai FOB USD500 per orang per kedatangan |
| Jamaah Haji Reguler | Barang pribadi dibebaskan seluruhnya |
| Jamaah Haji Khusus | Sampai FOB USD2.500 per orang per kedatangan |
| Haji Mujamalah/nonkuota | Jangan otomatis menggunakan fasilitas Haji Reguler atau Haji Khusus; konfirmasikan statusnya kepada Bea Cukai |
Rincian resmi penumpang umum, Haji Reguler, dan Haji Khusus tersedia pada halaman Barang Penumpang Bea Cukai.
Apakah Jamaah Haji Reguler Bebas Membawa Barang Tanpa Batas?
Tidak. Frasa “dibebaskan seluruhnya” harus dibaca bersama syarat bahwa barang tersebut merupakan barang pribadi penumpang.
Bea Cukai mendefinisikan barang pribadi sebagai barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Jenis, jumlah, dan sifat barang tetap dapat dinilai oleh petugas.
Contohnya, beberapa kotak kurma, sajadah, atau pakaian untuk keluarga dapat terlihat wajar sebagai oleh-oleh. Sebaliknya, puluhan atau ratusan barang identik, masih dalam kemasan penjualan, atau disertai pesanan pelanggan dapat dinilai sebagai barang nonpribadi atau barang perdagangan.
Pembebasan juga tidak menghapus:
-
larangan dan pembatasan impor;
-
pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko;
-
aturan barang kena cukai;
-
ketentuan karantina untuk hewan, tumbuhan, atau produknya;
-
serta batas berat dan jenis bagasi maskapai.
Jadi, fasilitas pajak bukan izin untuk membawa barang dalam jumlah komersial.
Apakah Oleh-oleh Umroh Kena Bea Cukai?
Barang pribadi jamaah Umroh dibebaskan sampai nilai FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan. Jika nilainya melebihi USD500, pungutan dikenakan atas bagian yang melebihi batas pembebasan, bukan otomatis atas seluruh nilai barang.
FOB dalam konteks ini merupakan nilai barang yang digunakan untuk kepentingan pabean. Simpan invoice atau bukti pembayaran agar petugas lebih mudah menilai barang. Jika bukti tidak tersedia atau dianggap tidak sesuai, penetapan nilai dapat dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Menurut FAQ Bea Cukai, kelebihan nilai barang pribadi dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN sesuai ketentuan. Untuk barang nonmewah, FAQ tersebut menjelaskan perhitungan PPN menggunakan tarif 12% dikalikan 11/12 dari nilai impor atau dasar pengenaan pajak. Besaran akhir tetap mengikuti penetapan petugas dan jenis barang.
Berapa Batas Barang Bawaan Haji Khusus?
Jamaah Haji Khusus mendapat pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sampai nilai FOB USD2.500 per orang per kedatangan. Atas nilai yang melebihi batas tersebut, Bea Cukai mengenakan Bea Masuk 10% dan PPN atau PPnBM sesuai ketentuan.
Fasilitas ini berkaitan dengan status jamaah Haji Khusus. Karena itu, jangan berasumsi bahwa setiap orang yang berhaji di luar Haji Reguler otomatis masuk kategori tersebut. Haji Khusus merupakan jalur kuota yang diselenggarakan PIHK dan terhubung dengan sistem resmi.
Untuk memahami jalurnya, baca panduan Haji Khusus atau ONH Plus dan cara mengecek PIHK resmi.
Bagaimana dengan Haji Mujamalah?
Haji Mujamalah atau Haji nonkuota tidak boleh otomatis disamakan dengan Haji Khusus hanya karena sama-sama diselenggarakan di luar Haji Reguler.
Halaman publik Bea Cukai menyebut fasilitas khusus bagi Haji Reguler dan Haji Khusus. Karena Haji Mujamalah bukan kedua kategori tersebut, calon jamaah sebaiknya meminta konfirmasi Bea Cukai mengenai perlakuan barang bawaannya dan tidak menyusun anggaran berdasarkan batas USD2.500 tanpa kepastian.
Ini penting untuk dijelaskan sejak konsultasi paket. Status visa, jalur keberangkatan, dan bukti perjalanan dapat memengaruhi identifikasi penumpang pada saat tiba di Indonesia.
Batas Bea Cukai Tidak Sama dengan Jatah Bagasi
Ada tiga lapisan aturan yang berbeda:
| Lapisan | Pertanyaan yang dijawab |
|---|---|
| Bea Cukai | Berapa nilai barang yang memperoleh pembebasan dan apa yang harus diberitahukan? |
| Maskapai | Berapa koper, berat, dimensi, dan barang apa yang boleh masuk kabin atau bagasi tercatat? |
| Larangan/pembatasan | Apakah barang tertentu boleh masuk Indonesia dan memerlukan izin? |
Seseorang mungkin masih berada di bawah batas USD500, tetapi kopernya melebihi jatah berat maskapai. Sebaliknya, koper dapat berada di bawah batas berat, tetapi isinya bernilai tinggi sehingga harus diberitahukan dan dikenai pungutan.
Periksa informasi pada e-ticket, maskapai pengoperasi, dan penerbangan lanjutan. Jika tiket belum tersedia, gunakan panduan Eltura tentang tiket Umroh belum terbit. Perbedaan penerbangan langsung dan transit juga dapat dipelajari pada panduan Umroh direct vs transit.
Apa Perbedaan Oleh-oleh dan Jastip?
Label “oleh-oleh” tidak otomatis menjadikan barang sebagai barang pribadi. Petugas dapat melihat:
-
jumlah dan variasi barang;
-
kewajaran untuk kebutuhan pribadi atau keluarga;
-
apakah banyak barang identik;
-
kondisi kemasan;
-
bukti transaksi;
-
serta indikasi pemesanan atau penjualan kembali.
Barang nonpribadi, termasuk jastip, dikenakan ketentuan impor umum. Bea Cukai menjelaskan bahwa barang tersebut dapat dikenai Bea Masuk 10%, PPN, dan PPh, serta wajib memenuhi larangan dan pembatasan sesuai jenis barang.
Jika Bapak/Ibu menerima titipan, batasi pada jumlah yang wajar dan pahami isinya. Jangan membawa paket tertutup milik orang lain tanpa mengetahui barang di dalamnya.
Wajibkah Mengisi Customs Declaration?
Ya. Setiap penumpang yang datang dari luar negeri wajib menyampaikan Customs Declaration dengan benar.
Pada formulir resmi Customs Declaration Bea Cukai, mulai 1 September 2025 penumpang dan awak sarana pengangkut tujuan Indonesia diarahkan mengisi deklarasi melalui sistem All Indonesia. Barang bawaan keluarga dapat disampaikan dalam satu dokumen sesuai petunjuk sistem.
Isi data dengan jujur, kemudian simpan kode QR atau bukti pengisian. Perubahan kanal atau antarmuka dapat terjadi; ikuti instruksi resmi maskapai, bandara, dan Bea Cukai menjelang kepulangan.
Jamaah perlu memberitahukan antara lain barang yang melebihi batas pembebasan, barang yang terkena larangan atau pembatasan, uang tunai atau instrumen pembayaran tertentu, serta telepon seluler yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan pada jaringan Indonesia.
Bagaimana Jika Membeli HP di Arab Saudi?
Telepon seluler, komputer genggam, atau tablet berbasis seluler yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan dengan jaringan Indonesia perlu dilaporkan untuk registrasi IMEI.
Lakukan pelaporan ketika masih berada di terminal kedatangan agar proses dan fasilitas pembebasannya dapat diperiksa. Bea Cukai menyatakan pendaftaran masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan, tetapi pendaftaran setelah keluar terminal tidak memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk.
Bagaimana dengan Air Zamzam?
Aturan Zamzam berkaitan dengan keselamatan penerbangan, kebijakan maskapai, dan pengaturan penyelenggara—bukan sekadar nilai pabean. Pada operasional Haji 2026, Kemenhaj berulang kali mengingatkan jamaah agar tidak memasukkan Zamzam ke koper karena berisiko mengganggu pemeriksaan bagasi. Peringatan Kemenhaj tentang Zamzam.
Untuk perjalanan Umroh, tanyakan ketentuan spesifik kepada travel dan maskapai. Jangan memindahkan Zamzam ke botol tanpa label lalu menyembunyikannya di koper.
Checklist Sebelum Belanja dan Packing

| Pemeriksaan | Status |
|---|---|
| Mengetahui status perjalanan: Umroh, Haji Reguler, Haji Khusus, atau Mujamalah | ☐ |
| Mengetahui batas pembebasan yang benar | ☐ |
| Membeli oleh-oleh dalam jumlah wajar untuk pribadi/keluarga | ☐ |
| Menyimpan invoice dan bukti pembayaran | ☐ |
| Tidak menerima titipan yang isi dan nilainya tidak diketahui | ☐ |
| Memeriksa larangan dan pembatasan barang | ☐ |
| Menimbang setiap koper sesuai aturan maskapai | ☐ |
| Memisahkan power bank dan baterai sesuai aturan penerbangan | ☐ |
| Tidak menyembunyikan Zamzam di koper | ☐ |
| Mengisi Customs Declaration dengan benar | ☐ |
| Melaporkan HP baru untuk registrasi IMEI | ☐ |
| Menyimpan bukti deklarasi dan dokumen perjalanan | ☐ |
Peran Travel dalam Membantu Jamaah
Travel tidak menentukan pungutan Bea Cukai, tetapi dapat membantu jamaah memahami prosedur perjalanan dan menghindari kesalahan praktis.
Sebelum memilih paket, tanyakan:
-
maskapai pengoperasi dan jatah bagasi pada e-ticket;
-
jumlah serta batas berat setiap koper;
-
aturan power bank, cairan, makanan, dan barang kabin;
-
mekanisme Zamzam untuk program tersebut;
-
jadwal briefing kepulangan;
-
dan kanal bantuan jika bagasi tertinggal.
Eltura menyediakan pilihan program pada halaman paket Umroh serta halaman paket Haji. Detail bagasi dan layanan harus dicocokkan dengan paket, maskapai, serta tiket yang benar-benar diterbitkan—bukan diasumsikan sama untuk seluruh keberangkatan.
Hubungi kanal resmi Eltura Travel atau WhatsApp 0811-8550-234 untuk meminta penjelasan paket dan briefing perjalanan terbaru.
Kesimpulan
Aturan Bea Cukai oleh-oleh Haji dan Umroh tidak dapat disamaratakan. Jamaah Umroh mengikuti batas penumpang umum hingga FOB USD500, jamaah Haji Reguler memperoleh fasilitas untuk seluruh barang pribadinya, sedangkan jamaah Haji Khusus mendapat pembebasan hingga FOB USD2.500.
Semua fasilitas hanya berlaku sesuai kategori dan tidak menghapus aturan barang pribadi, larangan, pembatasan, serta bagasi maskapai. Simpan bukti belanja, hindari jumlah komersial, isi Customs Declaration dengan benar, dan minta briefing travel sebelum pulang.
FAQ
1. Apakah oleh-oleh Umroh kena Bea Cukai?
Barang pribadi jamaah Umroh mendapat pembebasan Bea Masuk sampai FOB USD500 per orang per kedatangan. Kelebihan nilainya dapat dikenai Bea Masuk dan PPN sesuai ketentuan.
2. Apakah barang bawaan Haji Reguler bebas pajak tanpa batas?
Barang pribadi jamaah Haji Reguler dibebaskan seluruhnya, tetapi bukan berarti bebas membawa barang dagangan atau barang terlarang. Jenis, jumlah, dan tujuannya tetap dinilai.
3. Berapa pembebasan barang bawaan Haji Khusus?
Pembebasannya paling banyak FOB USD2.500 per orang per kedatangan. Kelebihan nilai dikenai Bea Masuk 10% serta PPN atau PPnBM sesuai ketentuan.
4. Apakah Haji Mujamalah mendapat batas USD2.500?
Jangan mengasumsikannya. Fasilitas publik Bea Cukai menyebut Haji Reguler dan Haji Khusus. Jamaah Mujamalah sebaiknya mengonfirmasi statusnya langsung kepada Bea Cukai.
5. Apakah jastip termasuk barang pribadi?
Tidak selalu. Barang dalam jumlah tidak wajar, dipesan pembeli, atau dimaksudkan untuk dijual kembali dapat diperlakukan sebagai barang nonpribadi dan mengikuti ketentuan impor umum.
6. Apakah batas USD500 sama dengan jatah bagasi?
Tidak. USD500 adalah batas nilai pembebasan pabean untuk penumpang umum. Jatah bagasi mengatur jumlah, berat, dan dimensi koper berdasarkan tiket serta maskapai.
7. Kapan Customs Declaration harus diisi?
Deklarasi dapat disiapkan sebelum tiba dan wajib disampaikan saat kedatangan internasional. Ikuti kanal resmi All Indonesia atau petunjuk terbaru Bea Cukai dan simpan bukti pengisiannya.
8. Bolehkah membawa Zamzam di koper?
Jangan memasukkan Zamzam ke koper jika dilarang oleh maskapai atau penyelenggara. Ikuti mekanisme distribusi dan briefing perjalanan yang berlaku untuk program Bapak/Ibu.
