Haji Kedua Harus Tunggu 18 Tahun? Ini Aturan Terbaru 2027
Haji Kedua Harus Menunggu 18 Tahun? Ini Aturan, Cara Menghitung, dan Pengecualiannya

Ilustrasi aturan jeda Haji kedua. Ketentuan akhir mengikuti verifikasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
ya, warga negara Indonesia yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji pada dasarnya baru dapat kembali diberangkatkan setelah jeda paling singkat 18 tahun sejak Haji terakhir. Untuk Haji Reguler, aturan turunannya juga melarang pendaftaran ulang sebelum jeda tersebut terpenuhi. Namun, jeda 18 tahun bukan jaminan seseorang otomatis berangkat tepat pada tahun ke-18 karena masih ada antrean, kuota, verifikasi, persyaratan kesehatan, dan pelunasan.
Bandung - Ketentuan ini kembali menjadi perhatian menjelang Haji 2027. Pada 15 Oktober 2026, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi menyampaikan bahwa calon jemaah yang belum memenuhi masa tunggu minimum 18 tahun sejak Haji sebelumnya tidak dapat dilanjutkan dalam proses keberangkatan tahun 2027.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa riwayat Haji bukan sekadar data pelengkap. Informasi itu diperiksa dalam proses verifikasi calon jemaah.
Ringkasan Aturan Haji Kedua
| Pertanyaan | Jawaban ringkas |
|---|---|
| Apakah Haji boleh dilakukan lebih dari sekali? | Secara ibadah diperbolehkan; Haji pertama yang memenuhi syarat merupakan kewajiban, sedangkan Haji berikutnya pada dasarnya bersifat sunah. |
| Berapa lama jeda untuk Haji kedua? | Paling singkat 18 tahun sejak menunaikan Haji terakhir. |
| Apakah setelah 18 tahun langsung berangkat? | Tidak. Jemaah tetap mengikuti mekanisme pendaftaran, nomor porsi, kuota, kesehatan, pelunasan, dan verifikasi. |
| Apakah berlaku untuk Haji Reguler? | Ya. PMHU Nomor 3 Tahun 2025 secara khusus mengatur pembatasan pendaftaran ulang Haji Reguler. |
| Apakah Haji Khusus otomatis bebas dari aturan ini? | Tidak boleh diasumsikan demikian. UU Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan syarat keberangkatan, dan proses Haji Khusus tetap mengikuti ketentuan pemerintah serta verifikasi melalui PIHK. |
| Siapa yang dikecualikan? | PPIH Reguler, pembimbing KBIHU, dan petugas PIHK sesuai ketentuan serta penetapan tugas resmi. |
Apa Dasar Hukum Masa Tunggu Haji Kedua 18 Tahun?
Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 5 mengatur bahwa salah satu syarat untuk diberangkatkan adalah belum pernah menunaikan Haji atau sudah pernah menunaikan Haji paling singkat 18 tahun sejak Haji terakhir.
Untuk Haji Reguler, ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menyebut WNI tidak dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler apabila masih berstatus daftar tunggu dan/atau pernah berhaji dalam jangka waktu kurang dari 18 tahun sejak Haji terakhir.
Jadi, ada dua lapis yang perlu dipahami:
- UU menetapkan syarat jeda untuk keberangkatan Haji.
- PMHU Haji Reguler menerapkan jeda tersebut sejak tahap pendaftaran ulang.
Untuk Haji Khusus, pendaftaran dilakukan kepada Kementerian melalui PIHK dan mengikuti aturan serta pengisian kuota yang berlaku. Karena itu, paket Haji Khusus tidak boleh dipromosikan sebagai cara untuk mengabaikan ketentuan jeda Haji berulang.
Mengapa Aturan Ini Ramai Dibicarakan Menjelang Haji 2027?
Pada 15 Oktober 2026, ANTARA melaporkan persiapan 3.306 calon jemaah Haji 2027 di Jambi. Dalam proses tersebut, calon jemaah yang belum memenuhi jeda minimum 18 tahun sejak Haji sebelumnya disebut tidak dapat dilanjutkan untuk keberangkatan.
Informasi itu relevan secara nasional karena dasar ketentuannya bukan aturan lokal Jambi, melainkan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan Haji Indonesia.
Berita ini juga menjawab pertanyaan yang sering muncul:
“Kalau nama saya masuk estimasi keberangkatan, apakah pasti bisa berangkat meskipun pernah Haji?”
Jawabannya belum tentu. Estimasi keberangkatan dan masuknya nama dalam proyeksi kuota masih perlu melewati pemeriksaan data serta persyaratan lain. Jika riwayat Haji menunjukkan jeda 18 tahun belum terpenuhi, status keberangkatan dapat terkendala pada tahap verifikasi.
Cara Menghitung Jeda 18 Tahun untuk Haji Kedua
Perhitungan dasar dilakukan dari tahun pelaksanaan Haji terakhir, bukan dari tahun seseorang kembali mendaftar, membayar setoran, atau mulai menanyakan paket.
Rumus sederhananya:
tahun Haji terakhir + 18 tahun = tahun paling awal memenuhi jeda minimum
Contoh:
| Haji terakhir | Perhitungan sederhana | Jeda 18 tahun terpenuhi pada |
|---|---|---|
| 2007 | 2007 + 18 | 2025 |
| 2008 | 2008 + 18 | 2026 |
| 2009 | 2009 + 18 | 2027 |
| 2010 | 2010 + 18 | 2028 |
Contoh tersebut hanya membantu memahami jeda kalender. Penetapan kelayakan tetap dilakukan melalui data dan sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Jeda minimum dihitung dari Haji terakhir. Tahun hasil perhitungan bukan janji keberangkatan.
Mengapa tahun ke-18 belum tentu menjadi tahun keberangkatan?
Karena jeda 18 tahun berbeda dari masa tunggu antrean Haji.
- Jeda Haji kedua adalah syarat minimum sejak Haji terakhir.
- Masa tunggu Haji adalah waktu menunggu berdasarkan nomor porsi, kuota, dan mekanisme keberangkatan.
Seseorang yang baru memenuhi jeda 18 tahun belum otomatis berada di urutan terdepan. Untuk Haji Reguler, ia baru dapat mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai ketentuan, mendapatkan nomor porsi, lalu masuk antrean. Untuk Haji Khusus, prosesnya mengikuti nomor urut pendaftaran nasional dan kuota Haji Khusus.
Inilah sebabnya frasa “boleh Haji lagi setelah 18 tahun” tidak boleh diterjemahkan menjadi “pasti berangkat lagi setelah 18 tahun”.
Apakah Aturan 18 Tahun Berlaku untuk Haji Reguler dan Haji Khusus?
Haji Reguler
Untuk Haji Reguler, ketentuannya tegas. WNI yang masih berstatus daftar tunggu atau belum mencapai jeda 18 tahun sejak Haji terakhir tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.
Setelah memenuhi jeda, calon jemaah tetap harus mengikuti prosedur Haji Reguler, termasuk pendaftaran resmi, memperoleh nomor porsi, menunggu alokasi kuota, memenuhi istithaah kesehatan, dan melunasi Bipih.
Haji Khusus atau ONH Plus
Haji Khusus memiliki mekanisme pendaftaran dan layanan yang berbeda dari Haji Reguler, tetapi tetap merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan Haji Indonesia.
PMHU Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa pendaftaran Haji Khusus dilakukan kepada Kementerian melalui PIHK, dengan nomor urut pendaftaran sebagai dasar pelayanan keberangkatan.
Karena syarat jeda 18 tahun terdapat dalam undang-undang sebagai syarat keberangkatan, calon jemaah tidak sebaiknya menganggap Haji Khusus otomatis menjadi jalan pintas untuk Haji berulang. Mintalah pemeriksaan riwayat Haji, status pendaftaran, dan ketentuan tahun berjalan kepada PIHK serta Kemenhaj sebelum membayar.
Untuk memahami sistemnya, baca perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus serta panduan Haji Khusus atau ONH Plus.
Bagaimana dengan Haji Mujamalah atau nonkuota?
Haji Mujamalah menggunakan visa Haji nonkuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi dan tidak memakai antrean nomor porsi Haji Reguler atau Haji Khusus. Namun, ketiadaan antrean nomor porsi tidak boleh diartikan sebagai bebas dari seluruh ketentuan keberangkatan.
Visa harus sah, keberangkatan wajib melalui PIHK, paket layanan harus dilaporkan, dan aturan yang berlaku pada musim Haji terkait harus diverifikasi. Pelajari perbedaannya melalui panduan biaya dan risiko Haji Mujamalah 2027.
Siapa yang Dikecualikan dari Jeda 18 Tahun?
UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan pengecualian kepada:
- PPIH Reguler;
- pembimbing KBIHU; dan
- petugas PIHK.
Pengecualian ini berkaitan dengan tugas resmi dalam penyelenggaraan Haji. Seseorang tidak otomatis mendapat pengecualian hanya karena pernah membantu rombongan, menjadi pengurus organisasi, atau mempunyai hubungan dengan travel.
Status petugas atau pembimbing harus mengikuti pengusulan, kuota, seleksi, dan penetapan yang berlaku. Karena itu, jangan menggunakan klaim “bisa lewat jalur petugas” tanpa dokumen serta keputusan resmi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pernah Haji dan Ingin Berangkat Lagi?
Gunakan langkah berikut sebelum mendaftar atau membayar:
1. Catat tahun Haji terakhir
Gunakan data yang benar sesuai riwayat keberangkatan. Jangan hanya mengandalkan ingatan apabila Haji dilakukan puluhan tahun lalu.
2. Hitung jeda minimum
Tambahkan 18 tahun dari Haji terakhir sebagai perhitungan awal. Ingat, hasilnya bukan tanggal keberangkatan yang dijamin.
3. Verifikasi kepada lembaga yang tepat
Untuk Haji Reguler, hubungi Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota sesuai domisili. Untuk Haji Khusus, minta PIHK memeriksa status dan menjelaskan mekanisme pendaftaran resmi.
4. Bedakan jalur, nomor porsi, dan visa
Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Mujamalah mempunyai dasar keberangkatan berbeda. Jangan menyamakan istilah “tanpa antrean” dengan “bebas syarat”.
5. Minta jawaban tertulis sebelum pembayaran
Tanyakan siapa penyelenggaranya, izin yang digunakan, status visa atau nomor porsi, estimasi keberangkatan, rincian biaya, fasilitas, serta ketentuan pembatalan. Untuk Haji Khusus, gunakan panduan cek PIHK resmi.

Periksa jalur, penyelenggara, dokumen, dan ketentuan sebelum melakukan pembayaran.
Apakah Nama yang Muncul di Estimasi Pasti Berangkat?
Tidak. Estimasi membantu melihat perkiraan berdasarkan data saat pemeriksaan, tetapi keberangkatan tetap bergantung pada verifikasi dan persyaratan tahun berjalan.
Calon jemaah biasanya perlu memperhatikan:
- validitas NIK dan data kependudukan;
- nomor porsi dan posisi antrean;
- riwayat Haji sebelumnya;
- istithaah kesehatan;
- paspor dan biometrik;
- status pelunasan; serta
- ketentuan kuota dan kebijakan operasional.
Jika Anda sedang mempersiapkan Haji 2027, baca juga cara cek jemaah Haji 2027 dan persiapan berikutnya.
Konsultasi Jalur Haji Bersama Eltura Travel
Aturan 18 tahun menunjukkan mengapa memilih program Haji harus dimulai dari pemeriksaan status, bukan dari janji berangkat cepat.
Eltura Travel membantu calon jemaah memahami perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Mujamalah; membandingkan mekanisme, perkiraan waktu, fasilitas, serta dokumen yang perlu diperiksa. Eltura tidak dapat mengubah urutan Haji Reguler atau mengesampingkan aturan pemerintah, tetapi dapat mendampingi calon jemaah agar mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih jelas.
Lihat pilihan paket Haji Eltura Travel atau hubungi tim Eltura untuk konsultasi program yang sesuai dengan riwayat Haji, kebutuhan layanan, kesiapan fisik, dan kemampuan biaya.
Eltura Travel — Melayani Sepenuh Hati.
FAQ Haji Kedua dan Aturan 18 Tahun
Apakah sudah pernah Haji boleh daftar lagi?
Boleh setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk Haji Reguler, pendaftaran ulang baru dapat dilakukan setelah jeda paling singkat 18 tahun sejak Haji terakhir dan ketika calon jemaah tidak sedang berstatus daftar tunggu.
Apakah Haji kedua wajib menunggu 18 tahun?
Secara administratif di Indonesia, jeda minimum 18 tahun menjadi persyaratan bagi warga yang sudah pernah Haji. Pengecualian hanya diberikan kepada kategori petugas atau pembimbing resmi yang ditentukan undang-undang.
Jeda 18 tahun dihitung dari kapan?
Jeda dihitung sejak menunaikan Haji terakhir. Perhitungan mandiri hanya menjadi panduan awal; status final mengikuti data serta verifikasi Kemenhaj.
Jika Haji terakhir tahun 2009, kapan paling awal memenuhi jeda?
Secara hitungan sederhana, 2009 ditambah 18 adalah 2027. Namun, terpenuhinya jeda tidak otomatis memastikan keberangkatan pada 2027.
Apakah setelah 18 tahun langsung berangkat Haji?
Tidak. Calon jemaah tetap mengikuti pendaftaran, nomor porsi, kuota, pemeriksaan kesehatan, pelunasan, dan proses verifikasi sesuai jalur Haji yang dipilih.
Apakah Haji Khusus bebas dari aturan jeda 18 tahun?
Jangan menganggap demikian. Haji Khusus tetap berada dalam sistem penyelenggaraan Haji Indonesia dan keberangkatannya mengikuti persyaratan undang-undang, kuota, nomor urut pendaftaran, serta verifikasi pemerintah melalui PIHK.
Siapa yang mendapat pengecualian dari aturan 18 tahun?
PPIH Reguler, pembimbing KBIHU, dan petugas PIHK dapat dikecualikan dalam kapasitas tugas resmi sesuai pengusulan dan penetapan yang berlaku.
Apakah travel bisa mempercepat Haji Reguler?
Tidak. Travel tidak dapat mengubah nomor porsi, kuota, atau urutan Haji Reguler. Waspadai pihak yang menjanjikan percepatan tanpa dasar resmi.
Kesimpulan
Aturan Haji kedua 18 tahun bukan larangan selamanya untuk kembali berhaji. Ketentuan ini merupakan jeda minimum yang ditujukan untuk menata keberangkatan di tengah kuota terbatas dan antrean panjang.
Hal terpenting adalah membedakan jeda minimum dengan masa tunggu. Setelah 18 tahun, calon jemaah belum tentu langsung berangkat. Ia masih harus mengikuti mekanisme resmi sesuai jalur Haji yang dipilih.
Sebelum mendaftar, periksa tahun Haji terakhir, verifikasi status kepada Kemenhaj atau PIHK, pahami jenis visa dan nomor porsi, lalu mintalah seluruh biaya serta layanan secara tertulis. Keputusan yang baik dimulai dari informasi yang benar—bukan dari janji yang terdengar paling cepat.
Sumber utama:
