Pilihan No.1 Jamaah Umroh Indonesia

Saudi Tegaskan Jemaah Wanita Boleh Haji Sendiri Tanpa Mahram

Kategori : Berita Dan Informasi, umroh, Ditulis pada : 17 Februari 2024, 10:25:45

 

Muslim pilgrims pray in front of the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the annual hajj pilgrimage, in Mecca, Saudi Arabia, Sunday, June 25, 2023. Muslim pilgrims are converging on Saudi Arabias holy city of Mecca for the largest hajj since the coronavirus pandemic severely curtailed access to one of Islams five pillars. (AP Photo/Amr Nabil)

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menegaskan aturannya terkait jemaah wanita yang menunaikan ibadah haji tanpa mahram. Mahram merujuk pada individu yang diharamkan menikahi satu sama lain karena hubungan keluarga atau kekerabatan tertentu.
Disebutkan, otoritas setempat tidak lagi mensyaratkan mahram bagi tiap jemaah wanita yang hendak berangkat sendiri ke Tanah Suci.

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menegaskan kembali bahwa perempuan dapat melakukan haji tanpa mahram, menyoroti bahwa persyaratan ini (mahram) tidak lagi wajib untuk semua ziarah," demikian keterangan yang dikutip dari Gulf News, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, syarat wajib berangkat bersama mahram bagi jemaah wanita untuk ibadah umrah juga sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menjelaskan dalam pertemuannya dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Indonesia pada 2023 lalu.

"Jadi semua diterima. Tidak ada syarat mahram juga untuk umrah," ujar Tawfiq.

Sebaliknya, pihak kementerian Saudi menetapkan, seluruh jemaah haji 2024 diwajibkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan influenza musiman yang ditetapkan sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.

Sebelumnya, Arab Saudi sudah membuka pendaftaran haji 2024 domestik melalui situs web resmi kementerian atau aplikasi Nusuk. Persyaratannya, pendaftar hanya berlaku bagi warga lokal dengan identitas nasional maupun warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal di luar pemegang visa kunjungan atau kerja.

Selain itu, syarat yang ditetapkan pemerintah setempat di antaranya calon jemaah berada di rentang usia yang diizinkan untuk menunaikan haji dimulai dari usia 15 tahun tanpa mensyaratkan batas usia maksimum.


Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id