Larangan umroh bagi perempuan,Apa saja?
Umroh jadi salah satu ibadah yang didambakan umat Islam selain haji. Sebab umroh memiliki pahala yang setara dengan ibadah haji jika dilaksanakan pada bulan Ramadan.
Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Pahala) melaksanakan umroh pada bulan Ramadan seperti (pahala) melaksanakan haji." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam pelaksanaan umroh, terdapat beberapa larangan yang diperuntukkan bagi perempuan. Wajib mengetahui dan menghindari larangan umroh bagi perempuan. Lantas, apa saja larangannya?
Larangan Umroh bagi Perempuan
Dirangkum dari buku Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab oleh Arifin dan Sundus Wahidah, berikut beberapa larangan umroh bagi perempuan:
1. Larangan Berhias (Taraffuh)
Perempuan dilarang untuk berhias ketika melaksanakan ibadah umroh. Larangan ini meliputi memakai wangi-wangian, memotong bulu badan, memotong kuku, dan sebagainya yang berkaitan dengan memperindah tubuh.
Para ulama mazhab sepakat bahwa dilarang memakai minyak wangi termasuk minyak rambut kepala atau lainnya meskipun tidak berbau wangi. Sebab hal tersebut termasuk dalam berhias.
Jika memakai wewangian maka wajib membayar fidyah. Namun para ulama mazhab sepakat jika mengharuskan memakai minyak untuk pengobatan tidak mengharuskan membayar fidyah.
2. Larangan Mencabut Bulu Badan dan Memotong Kuku
Menurut kesepakatan para ulama, memotong rambut dalam keadaan ihram itu dilarang. Larangan ini meliputi larangan memotong kuku, mencabut bulu badan (bulu ketiak, bulu kemaluan), serta bulu lainnya yang ada di badan. Dibolehkan mencabutnya jika dalam keadaan darurat, namun harus membayar fidyah dengan beberapa ketentuan.
3. Larangan Memakai Cadar, Masker atau yang Sejenis, juga Sarung Tangan
Ibnu Umar RA berkata, "Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah SAW, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan." (HR Nasai)
4. Larangan Berburu/Membunuh Binatang Buruan
Termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 95, Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas."
Sedangkan diperbolehkan berburu binatang laut. Jumhur ulama membolehkan memotong hewan ternak dan membunuh binatang berbahaya.
Namun tidak boleh memotong atau mencabut pepohonan hijau di tanah haram. Serta tidak boleh memungut barang temuan, kecuali untuk diumumkan.
5. Larangan yang Berkaitan dengan Pernikahan
Larangan yang berkaitan dengan pernikahan yaitu meminang atau akad pernikahan (menikah atau menikahkan) dan hubungan suami istri (jima'). Para ulama sepakat bahwa dilarang melakukan akad pernikahan dalam keadaan ihram, jika dilakukan maka nikahnya tidak sah.
Rasulullah SAW bersabda:"Orang yang berihram dilarang melakukan pernikahan atau menikahkan, dan dilarang meminang." (HR Muslim)