Hukum Umrah karena Nadzar, Tetap Sunnah atau Wajib?

Kategori : umroh, Ditulis pada : 13 Februari 2024, 09:56:58

Hukum Umrah karena Nadzar, Tetap Sunnah atau Wajib?

Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilaksanakan di Tanah Suci, Makkah. Hukum umrah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, bagaimana hukum umrah karena nadzar? Berikut penjelasannya!

Dijelaskan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi yang diterjemahkan Tirmidzi dkk, hukum umrah adalah sunnah menurut mazhab Hanafi dan Maliki.

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i dan Ahmad mengatakan bahwa umrah hukumnya fardhu atau wajib. Sebagaimana dalam surah Al Baqarah ayat 196, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Kedua mazhab tersebut berpendapat bahwa umrah dan haji memiliki kedudukan yang sama, yakni sebagai ibadah wajib. Namun, pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Imam Syafi'i oleh Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Umrah itu tidak wajib, tetapi sangat baik apabila dikerjakan." (HR Tirmidzi)

Dalam hadits lain beliau bersabda, "Haji itu hukumnya seperti jihad (wajib). Sementara umrah adalah sunnah." (HR Ibnu Majah)

Lantas, bagaimana hukum umrah karena nadzar? Apakah tetap sunnah atau menjadi wajib? Berikut selengkapnya.


 Hukum Menunaikan Nadzar

Pengertian nadzar sebagaimana disebutkan oleh Asmaji Muchtar dalam Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib dalam syariat.

Nadzar wajib ditunaikan atau dilakukan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 29 yang berbunyi,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

Mengenai nadzar, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaknya ia taat kepada-Nya dan barang siapa nadzar untuk durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya."

Lalu, bagaimana dengan umrah yang dinadzarkan? Apakah harus dikerjakan?

Hukum Umrah karena Nadzar

Sudah dijelaskan di atas, meskipun hukum umrah pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan, namun hukum menunaikan nadzar adalah wajib jika berkaitan dengan Allah SWT dan ibadah.

Oleh karena itu, sebagaimana dinukil dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (Ed. Revisi) karya Agus Arifin, umrah karena nadzar hukumnya adalah wajib. Seseorang yang sudah bernadzar akan menunaikan ibadah umrah maka dirinya wajib menjalankan nadzarnya tersebut.

Umrah karena nadzar hukumnya sama seperti hukum thawaf nadzar, yaitu sama-sama wajib untuk dilakukan. Sebab sabda Nabi Muhammad SAW sudah menyebutkan bahwa nadzar untuk taat kepada Allah SWT harus dikerjakan.

Lalu bagaimana jika tidak bisa menunaikannya? Apa hal yang bisa menggantinya?

Nadzar yang tidak bisa dikerjakan karena alasan tertentu harus diganti dengan kafarat atau denda. Disebutkan dalam Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam secara Kafah karya Abu Aunillah Al-Baijury, tebusan nadzar bisa berupa:

Memberi makan kepada sepuluh orang miskin
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
Memerdekakan satu orang budak
Berpuasa selama tiga harus dengan niat puasa kafarat

Dari keempat bentuk tebusan atau kafarat di atas, seseorang yang hendak melanggar nadzar bisa memilih salah satunya saja. Tidak perlu melakukan semuanya.

 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id