Pengajuan Izin Itikaf Di Masjidil Haram Dan Masjid Nabawi Telah Dibuka
Kaum muslimin yang berniat melakukan itikaf di Masjidil Haram Makkah atau Masjid Nabawi Madinah, dapat mulai mengajukan perizinannya melalui web Riasah Haramain. Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haramain telah membuka pendaftarannya sejak 25 Sya’ban (27/3) hingga 10 Ramadan mendatang. Bagi yang telah memiliki akun, maka dapat langsung melakukan login, sementara yang belum memiliki akun diharuskan membuat akun baru dengan mengisi formulir.
Pengaju izin itikaf harus mampu membaca dan memahami bahasa Arab karena proses pendaftarannya menggunakan bahasa Arab. Itikaf ini terbuka bagi siapa saja yang tiba di Makkah dan Madinah, baik itu warga Saudi, ekspatriat maupun kaum muslimin yang sedang berumrah. Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah akan menyediakan loker dan ruang untuk kaum muslimin yang mendapatkan izin itikaf mulai 16 Ramadhan 1443. Portal pendaftaran hanya dapat diakses dari dalam Arab Saudi melalui tautan berikut: https://bit.ly/3qIx6HU.