Saudi Umumkan Hentikan Aturan Pembatasan Jarak Sosial Dan Karantina Saat Kedatangan Di Arab Saudi
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan beberapa keputusan penting terkait dengan penanganan pandemi corona.
Di antaranya mencabut aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta seluruh masjid, dengan tetap mewajibkan pemakaian masker di dalam ruang tertutup.
Berikut pengumuman yang dirilis Saudi Press Agency (SPA):
Pertama: Menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Jami dan masjid-masjid, dengan tetap mewajibkan penggunaan masker di dalamnya.
Kedua: Menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat (tertutup dan terbuka), kegiatan dan acara.
Ketiga: Tidak mewajibkan memakai masker di tempat terbuka, dengan tetap wajib memakainya di tempat tertutup.
Kemendagri Arab Saudi juga tetap akan mengambil tindakan yang diperlukan dan tunduk atas evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.[]
Keempat: Tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan.
Kelima: Disyaratkan bagi pendatang ke Kerajaan dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Virus Corona (Covid-19) selama masa tinggal di Kerajaan.
Keenam: Membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah untuk tujuan memerangi pandemi bagi mereka yang datang ke Kerajaan.
Ketujuh: Mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari Kerajaan ke negara-negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
Dalam rilis yang sama, Kemendagri Arab Saudi tetap menekankan pentingnya melanjutkan implementasi rencana imunisasi nasional, yang mencakup pengambilan dosis booster (ketiga), dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan dalam aplikasi “Tawakalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, cara, naik pesawat dan transportasi umum.